Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menata kembali peraturan daerah tentang pajak daerah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil/menggunakan mineral bukan logam dan batuan.
- Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dengan tarif pajak sebesar 20%.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tata Cara Penetapan Pajak: Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Surat Tagihan Pajak (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Apabila pajak tidak dilunasi, akan ditagih dengan surat paksa.
- Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan pajak atas permohonan wajib pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.