Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kedudukan, Tugas Jabatan, Kategori dan Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang:** Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian instansi pemerintah. Tugas jabatan peneliti adalah melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi. Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian dengan jenjang jabatan dari Peneliti Ahli Pertama hingga Peneliti Ahli Utama.
2. **Unsur Kegiatan, Sub Unsur Kegiatan dan Uraian Kegiatan:** Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas unsur utama (pendidikan dan pelatihan, penelitian, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (diseminasi, keanggotaan organisasi profesi, tim penilai, tenaga ahli, penyusunan laporan teknis, penghargaan, gelar kesarjanaan lainnya).
3. **Kewenangan Pengangkatan:** Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan oleh Presiden (untuk Peneliti Ahli Utama) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (untuk jenjang lainnya).
4. **Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional:** Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti dihitung berdasarkan beban kerja. Pengangkatan dapat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi.
5. **Kompetensi:** Jabatan Fungsional Peneliti harus memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
6. **Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji:** PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji.
7. **Target Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit Kumulatif:** Target Angka Kredit minimal ditetapkan setiap tahun. Angka Kredit Kumulatif harus dicapai oleh Peneliti.
8. **Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin:** Penilaian kinerja dilakukan melalui SKP. Peneliti dapat dikenai hukuman disiplin jika tidak mencapai target kerja.
9. **Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:** Proses pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit diatur secara rinci.
10. **Tim Penilai dan Tim Teknis:** Pembentukan Tim Penilai dan Tim Teknis diatur untuk membantu proses penilaian Angka Kredit.
11. **Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat:** Kenaikan jabatan dan pangkat diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
12. **Pendidikan dan Pelatihan:** Peningkatan kompetensi dilakukan melalui pelatihan fungsional dan teknis.
13. **Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali:** Peneliti dapat diberhentikan dari jabatannya dalam kondisi tertentu dan dapat diangkat kembali.