For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Usaha Akomodasi

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 10/2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 September 2013Publication Date:16 September 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Usaha Akomodasi
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date17 September 2013
Publication Date16 September 2013
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, dan usaha akomodasi di Kabupaten Kubu Raya. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada UMKM, koperasi, dan pasar tradisional, serta mengatur keberadaan pusat perbelanjaan, toko modern, dan usaha akomodasi agar tidak merugikan UMKM dan koperasi. Peraturan ini mendorong kemitraan antara UMKM, koperasi, dan pelaku usaha lainnya berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penataan Pasar Tradisional**: Lokasi pendirian pasar tradisional harus sesuai dengan kajian lingkungan hidup strategis dan rencana tata ruang. 2. **Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern**: Lokasi pendirian harus sesuai dengan rencana tata ruang dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Jarak antara pusat perbelanjaan/toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter, dan jarak antar pusat perbelanjaan/mall minimal 4.000 meter. 3. **Permodalan**: Usaha pusat perbelanjaan dan toko modern dapat berupa modal skala besar, menengah, atau kecil, dengan modal skala besar dapat melibatkan penanaman modal asing. 4. **Sistem Penjualan**: Pengusaha harus mengutamakan barang produksi dalam negeri dan kualitas barang dagangan yang sesuai dengan standar mutu. 5. **Penasokan Barang**: Kerjasama antara UMKM dan koperasi dengan pusat perbelanjaan dan toko modern harus tertulis, jelas, berkeadilan, dan saling menguntungkan. 6. **Tenaga Kerja**: Pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mendahulukan tenaga kerja daerah minimal 60% dari kebutuhan. 7. **Jam Kerja**: Mengatur jam operasional hypermarket, departement store, supermarket, perkulakan, dan minimarket. 8. **Waralaba**: Kegiatan usaha minimarket dapat dilaksanakan dengan sistem waralaba yang memberdayakan UMKM dan koperasi. 9. **Penataan Usaha Akomodasi**: Usaha hotel bintang harus berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum, sementara usaha hotel non bintang dapat berbentuk badan hukum atau perseorangan. Lokasi pendirian usaha akomodasi harus sesuai dengan rencana tata ruang dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar.

1. Pusat perbelanjaan dan/atau toko modern yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Usaha akomodasi yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan TDUP paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Pusat perbelanjaan dan/atau toko modern yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 4. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, departement store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 46 huruf e dan huruf g dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran, peringatan tertulis, penutupan sementara, atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambahkan sanksi administrasi berupa penutupan tempat usaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 46 huruf a dan huruf b dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 46 huruf c dan huruf d dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 46 huruf f dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 183 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.