Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, dan usaha akomodasi di Kabupaten Kubu Raya. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada UMKM, koperasi, dan pasar tradisional, serta mengatur keberadaan pusat perbelanjaan, toko modern, dan usaha akomodasi agar tidak merugikan UMKM dan koperasi. Peraturan ini mendorong kemitraan antara UMKM, koperasi, dan pelaku usaha lainnya berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penataan Pasar Tradisional**: Lokasi pendirian pasar tradisional harus sesuai dengan kajian lingkungan hidup strategis dan rencana tata ruang.
2. **Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern**: Lokasi pendirian harus sesuai dengan rencana tata ruang dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Jarak antara pusat perbelanjaan/toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter, dan jarak antar pusat perbelanjaan/mall minimal 4.000 meter.
3. **Permodalan**: Usaha pusat perbelanjaan dan toko modern dapat berupa modal skala besar, menengah, atau kecil, dengan modal skala besar dapat melibatkan penanaman modal asing.
4. **Sistem Penjualan**: Pengusaha harus mengutamakan barang produksi dalam negeri dan kualitas barang dagangan yang sesuai dengan standar mutu.
5. **Penasokan Barang**: Kerjasama antara UMKM dan koperasi dengan pusat perbelanjaan dan toko modern harus tertulis, jelas, berkeadilan, dan saling menguntungkan.
6. **Tenaga Kerja**: Pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mendahulukan tenaga kerja daerah minimal 60% dari kebutuhan.
7. **Jam Kerja**: Mengatur jam operasional hypermarket, departement store, supermarket, perkulakan, dan minimarket.
8. **Waralaba**: Kegiatan usaha minimarket dapat dilaksanakan dengan sistem waralaba yang memberdayakan UMKM dan koperasi.
9. **Penataan Usaha Akomodasi**: Usaha hotel bintang harus berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum, sementara usaha hotel non bintang dapat berbentuk badan hukum atau perseorangan. Lokasi pendirian usaha akomodasi harus sesuai dengan rencana tata ruang dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar.