Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendorong pembaharuan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memenuhi kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana, melaksanakan fungsi sosial dalam stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan tujuan penyertaan modal, jenis dan bentuk penyertaan modal (uang dan/atau barang milik daerah), kewenangan dan tanggung jawab Wali Kota dalam pengelolaan PMP (meliputi regulasi, operasional, dan supervisi), perencanaan investasi pemerintah daerah (Rencana Kegiatan Investasi dan Analisis Penyertaan Modal), pelaksanaan PMP berdasarkan analisis penyertaan modal, pelaporan kegiatan investasi, divestasi, dan pengawasan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk memastikan penyertaan modal dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.