For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 244 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 244 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Mr. Hussein Tirtaamidjaya Sebagai Anggota Mahkamah Agung

Also known as: Keppres 244/1952 · Keppres No. 244 Tahun 1952 · Keppres Nomor 244 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:13 Oktober 1952
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Mr. Hussein Tirtaamidjaya Sebagai Anggota Mahkamah Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date13 Oktober 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan penunjukan pejabat dalam rangka penyelenggaraan peradilan dan administrasi hukum. Pengangkatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diumumkan secara resmi. Keputusan ini memperhatikan surat dari Menteri Kehakiman serta keputusan dan pertimbangan lain yang relevan. Pelaksanaan keputusan ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kantor Urusan Pegawai, dan Kedutaan Besar di Djakarta.

(-)

(-)