For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Anjing Daerah Tingkat II Semarang

Also known as: Keppres 72/1961 · Keppres No. 72 Tahun 1961 · Keppres Nomor 72 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:28 Februari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeraturan Daerah Pajak Anjing Daerah Tingkat II Semarang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Februari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengesahkan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang pemungutan dan penagihan pajak anjing.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Semarang yang mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang mengenai pemungutan dan penagihan pajak anjing. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 7 Juli 1960 dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)