For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 39 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 39 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perwali Kota Bontang 39/2024 · Perwali Kota Bontang No. 39 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 39 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan DaerahPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; 2. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 58 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; 3. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 59 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 39 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi daerah di Kota Bontang, merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemungutan retribusi yang mencakup retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Substansi peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, mekanisme penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan, serta prosedur pembayaran dan penyetoran ke kas daerah. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar, mekanisme pemeriksaan kepatuhan wajib retribusi, serta prosedur pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok retribusi maupun sanksinya bagi pelaku usaha dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan prioritas daerah. Pemerintah Daerah juga dimungkinkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan retribusi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran retribusi yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari retribusi yang terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. 2. Sanksi administratif tersebut ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).