For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 5/2015 · Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date23 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo ke dalam modal saham PT. Bank Jambi.
  2. Sumber penambahan modal berasal dari APBD/Perubahan APBD mulai Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
  3. Nilai penambahan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai dan aset yang dapat dinilai dengan uang.
  4. Rincian nilai penyertaan modal dari APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012, 2013, dan 2014.
  5. Rincian aset berupa tanah yang berlokasi di beberapa kelurahan di Kabupaten Tebo.
  6. Jumlah penyertaan modal daerah Kabupaten Tebo pada PT. Bank Jambi dalam bentuk aset dan uang.
  7. Besar investasi yang dianggarkan setiap tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  8. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)