Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2004 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang untuk Tahun Anggaran 2004. Penyusunan APBD ini didasarkan pada arah kebijakan umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ini mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta dana perimbangan dari pemerintah pusat. Belanja daerah dialokasikan untuk berbagai urusan pemerintahan daerah, termasuk urusan wajib dan urusan pilihan, serta untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran.