on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 2/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan jasa ketatausahaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi pelayanan jasa ketatausahaan sebagai salah satu sumber PAD yang potensial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang bentuk, ukuran, warna, dan nomor seri stiker retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.