on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Dan Angka Kredit Fungsional Perencana
Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 7/2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 7 Tahun 2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan pelaksanaan penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit fungsional perencana. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana (JFP) melalui penyesuaian/inpassing, yang ditujukan bagi PNS yang telah menjalankan tugas di bidang JFP, pejabat yang memiliki kesesuaian jabatan, dan PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya. Pengangkatan dilakukan untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. PNS yang diangkat harus memenuhi persyaratan seperti ijazah minimal S1/D4, pengalaman kerja, dan lulus uji kompetensi. Pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus berdasarkan kebutuhan JFP dan peta jabatan yang ditetapkan oleh menteri terkait.