For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Dan Angka Kredit Fungsional Perencana

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 7/2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 7 Tahun 2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2019Publication Date:27 Juni 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Dan Angka Kredit Fungsional Perencana
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date01 Juli 2019
Publication Date27 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing ke Dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan pelaksanaan penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit fungsional perencana. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana (JFP) melalui penyesuaian/inpassing, yang ditujukan bagi PNS yang telah menjalankan tugas di bidang JFP, pejabat yang memiliki kesesuaian jabatan, dan PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya. Pengangkatan dilakukan untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. PNS yang diangkat harus memenuhi persyaratan seperti ijazah minimal S1/D4, pengalaman kerja, dan lulus uji kompetensi. Pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus berdasarkan kebutuhan JFP dan peta jabatan yang ditetapkan oleh menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dokumen pengusulan Penyesuaian/Inpassing JFP yang telah diajukan kepada Kementerian PPN/Bappenas mulai tanggal 1 Desember 2018 tetap dapat diproses sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)