on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Also known as: Perda Kota Semarang 3/2003 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2003 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah Kota Semarang yang berkesinambungan, yang membutuhkan dana memadai. Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat dengan memberikan stimulan dalam bentuk sumbangan pihak ketiga kepada daerah, yang kemudian diatur agar dapat dipertanggungjawabkan dan transparan.
Ketentuan substansial mencakup: