on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 6/2017 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya kendaraan/alat-alat berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif dengan perkembangan ekonomi dan kenaikan harga.
Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, meliputi:
Tarif retribusi untuk masing-masing jenis pemakaian diatur secara rinci dalam Pasal 8. Untuk pemakaian alat-alat berat lebih dari 8 jam per hari, dikenakan tambahan retribusi sebesar 15% per jam. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan perubahan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.