For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 6/2017 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2017Publication Date:20 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Effective Date20 Desember 2017
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentAek Kanopan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya kendaraan/alat-alat berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif dengan perkembangan ekonomi dan kenaikan harga.

Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, meliputi:

  1. Pemakaian tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah (pertanian, perkebunan, bisnis).
  2. Pemakaian lapangan yang dikuasai Pemerintah Daerah (pertunjukan umum, berjualan).
  3. Pemakaian bangunan gedung dan ruang pertemuan (gedung pertemuan, ruang rapat, rumah toko, sewa kursi).
  4. Pemakaian kendaraan/alat-alat berat (bulldozer, grader, beckhoe loader, excavator, roller, dump truck, truck tronton, alpomain truck, generator set, bus).

Tarif retribusi untuk masing-masing jenis pemakaian diatur secara rinci dalam Pasal 8. Untuk pemakaian alat-alat berat lebih dari 8 jam per hari, dikenakan tambahan retribusi sebesar 15% per jam. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan perubahan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)