For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 22 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 22/2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 22 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:29 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Effective Date-
Publication Date29 Oktober 2012
Place of EnactmentLabuan Bajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2005 Nomor 20 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui perluasan objek Retribusi Daerah, khususnya retribusi izin trayek, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan izin trayek agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial mencakup: - Pemberian izin trayek oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. - Jenis izin yang diatur meliputi izin trayek, izin operasi, dan izin insidentil. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. - Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. - Tingkat penggunaan jasa izin trayek diukur berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan, kapasitas tempat duduk, serta keseimbangan penawaran dan penyediaan jasa angkutan orang. - Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. - Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum, daya angkut, dan/atau kapasitas tempat duduk.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.