Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui perluasan objek Retribusi Daerah, khususnya retribusi izin trayek, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan izin trayek agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial mencakup:
- Pemberian izin trayek oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu.
- Jenis izin yang diatur meliputi izin trayek, izin operasi, dan izin insidentil.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
- Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Tingkat penggunaan jasa izin trayek diukur berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan, kapasitas tempat duduk, serta keseimbangan penawaran dan penyediaan jasa angkutan orang.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
- Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum, daya angkut, dan/atau kapasitas tempat duduk.