For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta

Also known as: PP 42/2003 · PP No. 42 Tahun 2003 · PP Nomor 42 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2003Publication Date:22 Juli 2003
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juli 2003
Publication Date22 Juli 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara berupa kendaraan bus, stasiun pengisian BBG, ban dan suku cadang bus, tanah, bangunan, dan peralatan bengkel yang pengadaannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari berbagai tahun anggaran. Total nilai penambahan modal adalah Rp 62.345.706.002,22. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003.

(-)

(-)