For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 1960 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 22/1960 · PERPRES No. 22 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 22 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:30 September 1960Publication Date:30 September 1960
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePeraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 1960
Publication Date30 September 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki kedudukan Ketua Muda dan anggota Mahkamah Agung serta Direktur Jenderal Polisi/Kepala Kepolisian Negara dan Inspektur Jenderal Polisi/Ajun Kepala Kepolisian Negara. Hal ini dilakukan tanpa menunggu dikeluarkannya Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang baru. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden sebagai pengganti Peraturan Pemerintah yang sebelumnya menetapkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tahun 1955. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan daya surut hingga 1 September 1960.

(-)

(-)