on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
Also known as: PERPRES 123/2022 · PERPRES No. 123 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 123 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menegaskan kedudukan Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung dalam rangka memberikan dukungan teknis dan administrasi justisial. Hal ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Ketentuan Substansial
Perubahan utama meliputi penegasan bahwa Panitera Mahkamah Agung dijabat oleh Hakim Tinggi yang diangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Panitera Mahkamah Agung dibantu oleh Panitera Muda dan Panitera Pengganti, yang masing-masing dijabat oleh Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat Pertama. Sekretariat Kepaniteraan membantu Panitera Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugasnya, dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan dan terdiri dari beberapa Bagian dan Subbagian. Jumlah Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan jabatan fungsional disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.