For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 12/2022 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2022Publication Date:26 Desember 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date26 Desember 2022
Publication Date26 Desember 2022
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat, sejahtera, religius, berbudaya, dan modern. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan daerah yang berkualitas dan berkelanjutan, serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera lahir dan batin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan pembangunan ketahanan keluarga yang melibatkan masyarakat dan diselaraskan dengan kebijakan nasional. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, termasuk penguatan kelembagaan, pemenuhan kebutuhan legalitas perkawinan dan kependudukan, peningkatan nilai agama, ketahanan fisik, ekonomi, dan sosial psikologis keluarga, serta penyediaan fasilitas penitipan anak dan rumah singgah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban Kepala Keluarga untuk memenuhi legalitas perkawinan dan kependudukan bagi seluruh anggota keluarga, menerapkan prinsip kesetaraan gender, menjamin kecukupan pangan dan gizi, kesehatan, sandang, tempat tinggal yang layak, pendapatan yang memadai, pembiayaan pendidikan, dan jaminan keuangan keluarga. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

(-)

(-)