Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Semula: Rp 3.576.454.565.161
* Berkurang: Rp (764.410.704.577)
* Setelah Perubahan: Rp 2.812.043.860.584
2. **Belanja Daerah:**
* Semula: Rp 3.960.454.565.161
* Berkurang: Rp (781.631.326.294)
* Setelah Perubahan: Rp 3.178.823.238.867
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan: Semula Rp. 399.000.000.000, berkurang Rp. (32.220.621.717), menjadi Rp. 366.779.378.283
* Pengeluaran: Semula Rp. 15.000.000.000, berkurang Rp. (15.000.000.000), menjadi Rp. 0
Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga dirinci menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran, termasuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.