For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Barito Timur 4/2017 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2017Publication Date:19 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Barito Timur
Effective Date19 Oktober 2017
Publication Date19 Oktober 2017
Place of EnactmentTamiang Layang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 878.763.701.004,81 menjadi Rp. 886.543.091.004,81 setelah perubahan. Belanja daerah yang semula Rp. 916.111.158.297,51 menjadi Rp. 932.750.181.096,82 setelah perubahan, menyebabkan defisit setelah perubahan menjadi (Rp. 46.207.090.092,01). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dari Rp. 37.347.457.292,70 menjadi Rp. 46.207.090.092,01 setelah perubahan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.

(-)

(-)