on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
Also known as: PERPRES 22/2015 · PERPRES No. 22 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan uang kompensasi atau penghargaan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, yang telah menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2009. Kebijakan ini didasarkan pada keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2009 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003. Besaran uang kompensasi ditentukan berdasarkan posisi dan masa kerja, dengan rincian tertentu untuk Ketua dan Anggota KPU di berbagai tingkatan. Uang kompensasi tidak diberikan jika individu tersebut dijatuhi hukuman pidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau terbukti menghambat proses pengambilan keputusan KPU. Jika penerima meninggal dunia, kompensasi diberikan kepada ahli warisnya. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh menteri terkait dan Ketua KPU.