For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 15/2017 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12) Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem untuk Tahun Anggaran 2018. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.561.878.043.097,72, belanja daerah sebesar Rp. 1.598.133.043.097,72, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (36.255.000.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 40.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.745.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 36.255.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa dan partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA), penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah, dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

(-)

(-)