For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2002 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN TERNAK/HEWAN YANG KELUAR MASUK WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 18/2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2002Publication Date:3 Agustus 2002
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN TERNAK/HEWAN YANG KELUAR MASUK WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date04 Agustus 2002
Publication Date03 Agustus 2002
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan dan pemeriksaan ternak/hewan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencegah penyakit hewan menular dan perlunya sarana serta biaya dalam pelaksanaan pengawasan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengadakan pengawasan dan tindakan preventif melalui pemeriksaan dan pengobatan hewan/ternak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah semua ternak/hewan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diperdagangkan atau untuk tujuan lain.
  2. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan perdagangan ternak/hewan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
  3. Retribusi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  4. Tingkat penggunaan jasa pengawasan dan pemeriksaan didasarkan pada golongan pemeriksaan, pengobatan, jenis, dan jumlah ternak.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan.
  6. Retribusi dikenakan pada setiap ternak/hewan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan kewajiban retribusi dimulai pada saat ternak/hewan tersebut akan keluar masuk wilayah kabupaten.
  7. Besaran retribusi untuk berbagai jenis hewan/ternak (sapi, kuda, kerbau, kambing, domba, babi, anjing, kera, kucing, ayam, itik, dan burung) ditetapkan berdasarkan vaksinasi, observasi, pengobatan, dan pemeriksaan.
  8. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur oleh Dinas Pertanian atau pegawai yang ditunjuk. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).