For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Sususnan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 2/2021 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2021Publication Date:8 Januari 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Sususnan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date08 Januari 2021
Publication Date08 Januari 2021
Place of EnactmentMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 363)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk kesinambungan dan efektivitas pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Luwu Utara, yang memerlukan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah, serta untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Perubahan meliputi pembentukan perangkat daerah Kabupaten Luwu Utara, yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe), dan Badan Daerah (terdiri dari berbagai tipe). Beberapa dinas daerah dihapus, dan terjadi perubahan tugas dan fungsi beberapa perangkat daerah. Perubahan juga mencakup tugas dan fungsi perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas bidang Kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat yang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan pelantikan pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Perangkat Daerah yang diubah, meliputi: a. Dinas Pendidikan; b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; c. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; d. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; e. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, f. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; g. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan; h. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; i. Dinas Perikanan; j. Dinas Ketahanan Pangan; k. Dinas Komunikasi dan Informatika; l. Dinas Pemuda dan Olahraga; m. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; n. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah; o. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah; p. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan q. Badan Pendapatan Daerah. tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, sampai dengan dilakukan pelantikan pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)