Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja di sektor pertanian dalam menghadapi persaingan global, khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Tujuannya adalah untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia sektor pertanian.
Pedoman ini mengatur prosedur sertifikasi kompetensi, penetapan hasil sertifikasi, pemeliharaan sertifikat, hak dan kewajiban pihak terkait (pemegang sertifikat dan LSP), serta sanksi yang mungkin dikenakan. Selain itu, pedoman ini juga mencakup pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pembiayaan sertifikasi kompetensi. LSP Sektor Pertanian bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan sertifikasi, termasuk pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi. Sertifikasi dapat dilaksanakan di TUK Sewaktu, TUK Tempat Kerja, atau TUK Mandiri yang telah diverifikasi oleh LSP Sektor Pertanian. Sertifikat berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang melalui survailen.