Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan Tahun 2009-2029. Perubahan tersebut mencakup:
- **Tujuan Penataan Ruang:** Terwujudnya Kota Kreatif yang didukung perdagangan dan jasa, industri, dan perikanan, yang nyaman, aman, produktif, serta berkelanjutan.
- **Kebijakan Penataan Ruang:** Pengembangan industri kreatif yang mempertimbangkan kualitas lingkungan, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, pengaturan kegiatan industri, peningkatan hasil perikanan dan optimalisasi lahan pertanian, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan prasarana, peningkatan pengelolaan dan pelestarian kawasan lindung, pengelolaan dan pengembangan kawasan budidaya, peningkatan pengelolaan kawasan strategis Kota, peningkatan pengelolaan kawasan rawan bencana, dan peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang.
- **Strategi Penataan Ruang:** Meliputi strategi untuk pengembangan industri kreatif, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, pengaturan kegiatan industri, peningkatan hasil perikanan dan optimalisasi lahan pertanian, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan prasarana, peningkatan pengelolaan dan pelestarian kawasan lindung, pengelolaan dan pengembangan kawasan budidaya, peningkatan pengelolaan kawasan strategis Kota, peningkatan pengelolaan kawasan rawan bencana, dan peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang.
- **Rencana Struktur Ruang:** Meliputi pusat kegiatan (PPK, SPPK, PL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan).
- **Rencana Pola Ruang:** Terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya.
- **Kawasan Strategis Kota:** Meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
- **Arahan Pemanfaatan Ruang:** Meliputi perumusan program sektoral dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah kota dan kawasan strategis.
- **Pengendalian Pemanfaatan Ruang:** Dilakukan melalui ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.