For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 45/PMK.05/2016 · PMK No. 45/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2016Publication Date:22 Maret 2016
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Maret 2016
Publication Date22 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi berbagai program pendidikan seperti seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan program pascasarjana. Sementara itu, Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup layanan seperti pusat pengembangan bahasa, teknologi informasi, dan perpustakaan. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria seperti prestasi dan kondisi ekonomi.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)