Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai upaya mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
- Objek retribusi adalah pelayanan kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi jasa labuh, jasa tambat, jasa pelayanan barang/hewan, jasa penyediaan fasilitas pendukung, dan tanda masuk orang dan kendaraan.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima jasa pelayanan kepelabuhanan.
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi penggunaan, dan jangka waktu pemakaian fasilitas pelabuhan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis jasa yang diberikan, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
- Wilayah pemungutan adalah daerah tempat jasa pelayanan kepelabuhanan diberikan.
- Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dibayarkan selambat-lambatnya pada saat pelayanan selesai dinikmati/digunakan.
- Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran atau penundaan pembayaran.