For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi

Also known as: Permen LHK 19/2019 · Permen LHK No. 19 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 April 2019Publication Date:10 April 2019
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date18 April 2019
Publication Date10 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 terkait tata cara pemberian, perluasan areal kerja, dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) pada hutan produksi. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Beberapa pasal yang diubah meliputi Pasal 16, 20, 21, 23, 26, 27, 29, 32, 33, 36, 37, 39, 42, 43, 45, 46, 47, dan 49. Selain itu, Pasal 52A disisipkan untuk memungkinkan proses manual jika sistem OSS belum terintegrasi di Kementerian.

Perubahan substansial mencakup penghapusan beberapa ayat dan perubahan redaksional untuk menyesuaikan dengan sistem OSS. Hal ini termasuk perubahan dalam proses penyampaian hasil pengawasan, penyelesaian komitmen oleh pemegang izin, penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP), dan penerbitan keputusan menteri terkait pemberian izin definitif. Perubahan juga mencakup persyaratan teknis untuk permohonan perluasan areal kerja dan perpanjangan IUPHHK-HA.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan di sektor kehutanan melalui integrasi dengan sistem OSS, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

(-)

(-)