For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 2/2020 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2020Publication Date:10 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Effective Date10 Agustus 2020
Publication Date10 Agustus 2020
Place of EnactmentLabuha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan pada Pasal 1 Angka 5 yang mengubah definisi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  2. Objek Pajak: Perubahan pada Pasal 2 ayat (5) mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang ditetapkan sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
  3. Tarif Pajak: Perubahan pada Pasal 5 mengenai tarif pajak untuk NJOP yang berbeda. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,3% untuk berbagai tingkatan NJOP.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

(-)

(-)