For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu

Also known as: Permenperin 8/2024 · Permenperin No. 8 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2024Publication Date:19 Februari 2024
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeTata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date23 Februari 2024
Publication Date19 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor komoditas industri kimia hulu tertentu. Latar belakangnya adalah untuk mendukung stabilitas industri kimia hulu dalam negeri dan meningkatkan kelancaran serta ketersediaan komoditas tersebut sebagai bahan baku dan/atau penolong dalam proses produksi industri dalam negeri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis komoditas industri kimia hulu tertentu yang diatur impornya, meliputi bahan baku plastik, sakarin dan siklamat, gas bumi (untuk jenis dimethyl ether), nitrocellulose, dan bahan kimia tertentu.
  2. Pelaku usaha yang dapat melakukan impor, yaitu Perusahaan API-P, Perusahaan API-U, dan PPBB, dengan ketentuan penggunaan yang berbeda untuk masing-masing kategori.
  3. Prosedur penerbitan Pertimbangan Teknis, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, seperti pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha, terdaftar di SIINas, dan penyampaian data industri secara berkala.
  4. Prosedur penerbitan Rekomendasi untuk impor gas bumi jenis dimethyl ether dengan tujuan penelitian dan pengembangan atau sebagai barang contoh.
  5. Kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis, termasuk penyampaian dokumen Persetujuan Impor dan laporan realisasi Impor.
  6. Proses Verifikasi Kemampuan Industri (VKI) dan Verifikasi Importir Umum (VIU) sebagai syarat untuk memperoleh Pertimbangan Teknis.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Lembaga Pelaksana Verifikasi, termasuk persyaratan dan tugasnya dalam melakukan VKI dan VIU.

(-)

1. Pelaku Usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penolakan permohonan Pertimbangan Teknis/Rekomendasi, rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor/Surat Keterangan, dan/atau rekomendasi pencabutan LHVKI/LHVIU. 2. Lembaga Pelaksana Verifikasi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.