on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI HASIL PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH AIR MINUM
Also known as: Perda Kota Kotamobagu 1/2015 · Perda Kota Kotamobagu No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan air minum, mewujudkan batasan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait, serta mewujudkan sistem penyelenggaraan air minum yang layak dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan air minum. Walikota juga melimpahkan kewenangan di bidang pelayanan air minum kepada kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan teknis dan mengeluarkan perizinan. SKPD/UPTD berkewajiban menyelenggarakan pelayanan air minum yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
SKPD/UPTD memiliki hak untuk mengatur sistem pelayanan air minum, memiliki anggaran pembiayaan, menerima atau menolak permintaan pelanggan, menagih pembayaran retribusi, melakukan pemeriksaan jaringan pipa, membongkar instalasi yang tidak sesuai, dan melakukan pemutusan sambungan. SKPD/UPTD memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan air minum yang berkualitas, membantu pelanggan memahami hak dan tanggung jawab, menerima pengaduan, memperbaiki saluran yang rusak, mengganti meter air yang rusak, dan memberikan informasi terkait pelayanan.
Pelanggan memiliki hak untuk menerima pelayanan air minum yang berkualitas, meminta pengujian tagihan, membuat pengaduan, dan meminta penggantian meter air yang rusak. Pelanggan memiliki kewajiban untuk menjaga sarana dan prasarana, mematuhi peraturan, membayar retribusi, menjaga instalasi pipa, melaporkan kerusakan atau pelanggaran, melaporkan perubahan kepemilikan, dan melunasi retribusi terutang.