Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan analisis beban kerja dan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Perubahan meliputi susunan organisasi perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada bagian dan subbagian di Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum. Selain itu, terdapat perubahan pada susunan Dinas Pendidikan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kerinci.