For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran

Also known as: Permenkominfo 7/2023 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2023 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:30 November 2023Publication Date:22 November 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date30 November 2023
Publication Date22 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 927).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan indeks zona dan indeks lembaga penyiaran dalam pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penyelenggaraan penyiaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penyelenggaraan penyiaran, meliputi IPP, perpanjangan IPP, dan persetujuan perluasan wilayah layanan siaran.
  2. Formula perhitungan tarif IPP, yaitu Harga Dasar x (Indeks Lembaga Penyiaran x Indeks Zona)N / (Indeks Lembaga Penyiaran x Indeks Zona)N-1.
  3. Tata cara penetapan indeks zona berdasarkan hasil evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan potensi ekonomi wilayah zona dan kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju.
  4. Tata cara penetapan indeks lembaga penyiaran berdasarkan hasil evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan pertumbuhan indeks harga konsumen dan pertumbuhan jumlah lembaga penyiaran.
  5. Penentuan indeks zona dan indeks lembaga penyiaran dilakukan setiap tahun.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penentuan harga dasar, indeks zona, dan indeks lembaga penyiaran dalam kondisi khusus, seperti wilayah layanan pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta bagi lembaga penyiaran komunitas.

(-)

(-)