For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA METRO

Also known as: Perda Kota Metro 24/2016 · Perda Kota Metro No. 24 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date05 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010, kecuali ketentuan yang mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja “Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 2. Peraturan Walikota Metro Nomor 39 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 41 Tahun 2014; 3. Peraturan Walikota Metro Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 9 Tahun 2016.

Peraturan Daerah Kota Metro ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan signifikan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dari sisi kelembagaan, yang memengaruhi garis kebijaksanaan, koordinasi, pengendalian, serta pertanggungjawaban.

Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kota Metro dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Tipe B, Dinas Daerah (terdiri dari 18 Dinas dengan berbagai tipe), dan Badan Daerah (terdiri dari 4 Badan dengan berbagai tipe). Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah.

Walikota dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah diwadahi dalam dinas daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah diwadahi dalam badan daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diwadahi dalam inspektorat.

Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Walikota harus memperhatikan asas intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)