For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 54 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Theosofi Cabang Indonesia PTTI Sebagai Organisasi Terlarang

Also known as: Keppres 54/1963 · Keppres No. 54 Tahun 1963 · Keppres Nomor 54 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 1963Publication Date:3 April 1963
Kebijakan Umum PemerintahHukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerhimpunan Theosofi Cabang Indonesia PTTI Sebagai Organisasi Terlarang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Mei 1963
Publication Date03 April 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1963 menetapkan Perhimpunan Theosofi Cabang Indonesia (P.T.T.I.) sebagai organisasi terlarang. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain bahwa Anggaran Dasar P.T.T.I. tidak mencantumkan penerimaan dan pemeliharaan Manifesto Politik yang merupakan garis besar Haluan Negara. Selain itu, tujuan P.T.T.I. dianggap tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, menghambat penyelesaian revolusi, dan bertentangan dengan cita-cita sosialisme Indonesia. Oleh karena itu, P.T.T.I. beserta loge-loge dan federasi loge-logenya di seluruh Indonesia dinyatakan terlarang berdasarkan Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1962.

(-)

(-)