For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2020Publication Date:4 Juni 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date05 Juni 2020
Publication Date04 Juni 2020
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015 Nomor 4 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Perubahan tersebut meliputi perluasan tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Beberapa pasal diubah dan ditambahkan, termasuk definisi istilah, kewajiban pemerintah kabupaten dalam menyelenggarakan ketertiban umum, larangan bagi setiap orang atau badan, serta penambahan pasal mengenai penertiban orang dengan gangguan jiwa dan pengaturan kegiatan usaha kuliner selama bulan Ramadhan. Sanksi bagi pelanggaran juga diubah, dengan penyesuaian pidana kurungan dan denda. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai tunjangan khusus/insentif tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil Satpol PP.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf c, Pasal 7, Pasal 8 huruf d, huruf k dan huruf r, Pasal 10, Pasal 13 ayat (1) huruf b, Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 20 huruf b, Pasal 28, Pasal 34, Pasal 36A dan Pasal 36B dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 36A dan Pasal 36B yang tetap menjalankan usaha setelah pencabutan izin dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf b, hurufc, huruf e, huruf n dan huruf o, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 huruf c dan huruf e, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 huruf b, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32 huruf e, dan Pasal 35 dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000,-. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 8 huruf h, huruf i, huruf j dan huruf p, Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 huruf a, Pasal 23, Pasal 24 huruf a, huruf c, Pasal 29, Pasal 32 huruf a, Pasal 33, dan Pasal 36 huruf a dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,-. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf a, huruf g, huruf 1, huruf m dan huruf q, Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 15, Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf d dan huruf f, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 huruf b, huruf d, Pasal 30, Pasal 32 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan Pasal 36 huruf b, huruf c dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,-.