For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 487 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 487 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Kotapraja Banjarmasin Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Anjing

Also known as: Keppres 487/1961 · Keppres No. 487 Tahun 1961 · Keppres Nomor 487 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perda Kotapraja Banjarmasin Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Anjing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 487 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah yang menetapkan pengadaan dan pemungutan pajak anjing di daerah Kotapradja Banjarmasin. Peraturan ini disahkan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait untuk diketahui.

(-)

(-)