For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kota Medan 2/2022 · Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2022Publication Date:26 Januari 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date26 Januari 2022
Publication Date26 Januari 2022
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perpustakaan di Kota Medan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan perpustakaan dan membudayakan gemar membaca, karena penyelenggaraan perpustakaan di Kota Medan belum terencana dan terpadu, serta belum didukung oleh budaya gemar membaca.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Perpustakaan: Peraturan ini mengatur berbagai jenis perpustakaan, termasuk perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, perpustakaan khusus, perpustakaan keliling, taman bacaan masyarakat, dan pojok baca.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, serta mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
  3. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan perpustakaan dan berkewajiban menjaga kelestarian koleksi perpustakaan.
  4. Tenaga Perpustakaan: Peraturan ini mengatur tentang tenaga perpustakaan yang terdiri dari pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, dan tenaga ahli dalam bidang perpustakaan. Pemerintah daerah wajib menyediakan formasi pustakawan.
  5. Pendanaan: Pendanaan penyelenggaraan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan, dengan sumber dana dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, kerja sama, bantuan luar negeri, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran atas kewajiban dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, pemberhentian bantuan pembinaan, pencabutan izin anggota, atau penutupan sementara kegiatan. 3. Pelanggaran Pasal 45 (larangan) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.