For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 Tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan

Also known as: Permen ESDM 20/2011 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 Tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2008 tanggal 13 April 2008.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 15 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2008. Perubahan ini dilakukan untuk tertib administrasi dalam pengelolaan pembiayaan Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan. Pasal 15 yang baru menyatakan bahwa segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 28 Desember 2011.

(-)

(-)