on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 18/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Wajib retribusi adalah setiap orang atau badan yang menyediakan menara telekomunikasi untuk dimanfaatkan oleh pengusaha telekomunikasi dalam rangka perluasan transmisi.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan ke dalam retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan ruang yang dimanfaatkan dan biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam pengendalian pembangunan, penataan, dan operasionalisasi menara telekomunikasi.
Struktur tarif didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara telekomunikasi, dengan tarif ditetapkan sebesar 2% dari NJOP. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Polewali Mandar dan dibayarkan berdasarkan SKRD yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Pembayaran dilakukan melalui petugas pemungut yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dan penyetoran dilakukan oleh petugas pemungut kepada bendahara penerimaan SKRD pengelola untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi tidak dapat diangsur, namun dalam keadaan tertentu dapat dilakukan penundaan pembayaran berdasarkan permohonan dari wajib retribusi.