For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1958 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok O Donnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604)

Also known as: PP 69/1958 · PP No. 69 Tahun 1958 · PP Nomor 69 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1959Publication Date:27 Desember 1958
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok O Donnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1959
Publication Date27 Desember 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1958 ini bertujuan untuk menetapkan besarnya pemungutan atas pengeluaran tembakau dari wilayah Indonesia untuk tahun 1959. Pemungutan ini diatur berdasarkan pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" dan ditetapkan sebesar Rp. 0,10 untuk setiap kilogram atau pecahan kilogram tembakau yang diekspor. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan memastikan bahwa besarnya pemungutan tidak melebihi tahun sebelumnya. Dana yang terkumpul dari pemungutan ini digunakan untuk mendukung Badan Urusan Tembakau, yang bertanggung jawab untuk meningkatkan produksi, pengolahan, dan pemasaran tembakau Indonesia baik di dalam maupun luar negeri. Dengan mempertimbangkan luasnya tugas Badan Urusan Tembakau, besarnya pemungutan ini dianggap dapat dipertanggungjawabkan.

(-)

(-)