Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Politeknik Manufaktur Bandung bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan minimum di Politeknik Manufaktur Bandung. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2016. Standar ini mencakup komponen pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi. Setiap komponen memiliki sub-komponen yang harus dipenuhi, seperti kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimum oleh Rektor Polman Bandung, serta penyampaian hasil evaluasi kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.