For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Politeknik Manufaktur Bandung

Also known as: Permen Ristekdikti 30/2017 · Permen Ristekdikti No. 30 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2017Publication Date:13 April 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStandar Pelayanan Minimum Politeknik Manufaktur Bandung
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date08 Mei 2017
Publication Date13 April 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Politeknik Manufaktur Bandung bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan minimum di Politeknik Manufaktur Bandung. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2016. Standar ini mencakup komponen pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi. Setiap komponen memiliki sub-komponen yang harus dipenuhi, seperti kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimum oleh Rektor Polman Bandung, serta penyampaian hasil evaluasi kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

(-)

(-)