For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2015

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 11/2010 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:31 Desember 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2015
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006-2010. 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006-2010.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi untuk periode 2010-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati, dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi. RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu.

RPJMD memuat:

  1. Gambaran umum dan kondisi daerah, termasuk evaluasi pembangunan sebelumnya, tantangan, isu strategis, dan asumsi pembangunan.
  2. Visi dan misi Pemerintah Daerah, tujuan dan sasaran, serta indikator kinerja setiap misi pembangunan.
  3. Strategi pembangunan daerah, termasuk arah kebijakan, program pembangunan, indikator kinerja, dan tahapan pencapaian.
  4. Pendanaan daerah, termasuk kebijakan keuangan dan upaya pemenuhan kebutuhan pendanaan.
  5. Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, termasuk prinsip-prinsip dasar pelaksanaan RPJMD.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang tata caranya diatur dengan Peraturan Bupati. RPJMD menjadi dasar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dari tahun 2011 hingga 2015.

(-)

(-)