on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2004 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 2/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan memaksimalkan kinerja unsur Pembantu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penataan kelembagaan ini didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan personil, perlengkapan, dan pembiayaan, serta berprinsip pada efisiensi, efektivitas, dan rasionalitas.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat DPRD berkedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan administratif kepada Anggota DPRD dalam menyelenggarakan sidang-sidang serta pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD.
Tugas Sekretariat DPRD meliputi:
Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari:
Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD. Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris DPRD melalui Sekretaris Daerah, atau oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan wewenang oleh Bupati.
Eselon jabatan struktural di lingkungan Sekretariat DPRD ditetapkan sebagai berikut: Sekretaris DPRD (Eselon II.b), Kepala Bagian (Eselon III.a), Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a).