on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Batubara
Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 5/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Batu Bara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk organisasi kecamatan dan kelurahan. Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, termasuk mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan melaksanakan pelayanan masyarakat.
Organisasi kecamatan terdiri dari Kecamatan, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pendapatan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelurahan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten yang berkedudukan dalam wilayah Kecamatan, dan dipimpin oleh seorang Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Organisasi kelurahan terdiri dari Kelurahan, Sekretariat Kelurahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pejabat struktural pada Kecamatan dan Kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.