For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Bengkel

Also known as: Perda Kabupaten Landak 8/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2008Publication Date:15 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Bengkel
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date15 Mei 2008
Publication Date15 April 2008
Place of EnactmentNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Bengkel di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan daerah yang memadai dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor perbengkelan dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan pemberian Izin Usaha Bengkel kepada orang pribadi atau badan, meliputi izin bengkel kendaraan bermotor, kendaraan bermotor di atas air, dan kendaraan tidak bermotor. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perbengkelan. Retribusi Izin Usaha Perbengkelan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan klasifikasi modal bengkel, dengan prinsip untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta aspek keadilan. Setiap orang pribadi atau badan yang akan menjalankan usaha bengkel wajib memiliki izin bengkel, yang berlaku selama perusahaan bengkel masih menjalankan usahanya, kecuali bagi kegiatan bengkel di lingkungan pemerintah daerah. Izin bengkel dikeluarkan oleh Kepala Dinas.

Wajib retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan penghapusan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah 2 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Bagi usaha bengkel yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk mengurus izin usaha perbengkelan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).