For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 12/2018 · Perda Kabupaten Jepara No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2018Publication Date:17 Oktober 2018
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date17 Oktober 2018
Publication Date17 Oktober 2018
Place of EnactmentJepara

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kelembagaan PERUMDA Air Minum Kabupaten Jepara dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Tujuan pendirian PERUMDA adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memenuhi kebutuhan air minum, turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi nasional, serta memberikan pelayanan air minum yang berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan, keterjangkauan, dan pertumbuhan ekonomi daerah. PERUMDA juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Ruang lingkup kegiatan PERUMDA meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan air minum, dan dapat mengembangkan usaha terkait pengelolaan air minum dengan persetujuan KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan). Wilayah usaha PERUMDA mencakup seluruh Kabupaten Jepara. Kegiatan usaha utamanya adalah mengelola dan mendistribusikan air minum yang memenuhi standar kesehatan, berpegang pada prinsip ekonomi perusahaan dan fungsi sosial.

Modal dasar PERUMDA adalah sebesar Rp. 3.359.243.813,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tiga belas rupiah) sebagaimana tercantum dalam Neraca per 31 Desember 1993. Organ PERUMDA terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PERUMDA.

1. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara beralih kepada PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara. 2. Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Biaya pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara beralih kepada PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara. 3. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara beralih kepada PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara. 4. Seluruh Keputusan Direktur dan Peraturan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direktur dan Peraturan pada PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Seluruh Kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepaга. 6. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai PERUMDA Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara. 7. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direktur yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)