Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Kartu Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta meningkatkan Pendapatan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Kartu Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil. Objek retribusi adalah setiap pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi yang menerima pelayanan jasa tersebut.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk dalam Golongan Retribusi Jasa Umum.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang diberikan.
- **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
- **Struktur dan Besarnya Tarif:** Ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya cetak Kartu Tanda Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil. Besaran tarif dihitung berdasarkan penggantian biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan percetakan. Terdapat tarif yang berbeda untuk WNI dan WNA, serta untuk keterlambatan pelaporan.
- **Wilayah Pemungutan dan Pengenaan Retribusi:** Pemungutan dilakukan di tempat pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Retribusi dikenakan setiap penggunaan jasa pelayanan, setelah permohonan dokumen disetujui.
- **Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran:** Pembayaran dilakukan tunai di tempat pelayanan dan diberi tanda bukti pembayaran. Hasil pungutan disetorkan ke Kas Umum Daerah melalui bendahara penerimaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- **Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi:** Bagi yang tidak mampu dapat diberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam pembayaran retribusi.