For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara

Also known as: Perda Kabupaten Morowali Utara 11/2016 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 November 2016Publication Date:30 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara
LocationPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Effective Date30 November 2016
Publication Date30 November 2016
Place of EnactmentKolonadale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2015 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 06). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2015 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 07). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2015 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 08). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 09). Peraturan ini juga mencabut semua Peraturan Bupati Morowali Utara mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi UPT Dinas dan UPT Badan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk membentuk dan menetapkan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari:

  1. Sekretariat Daerah;
  2. Sekretariat DPRD;
  3. Inspektorat Daerah;
  4. Dinas Daerah, yang terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pertanian, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk, komunikasi dan informatika, penanaman modal, koperasi, perpustakaan, perikanan, pariwisata, pemuda dan olahraga;
  5. Badan Daerah, yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan penanggulangan bencana; dan
  6. Kecamatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tipe organisasi dari masing-masing Perangkat Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta pembentukan staf ahli Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai kepegawaian di Perangkat Daerah, dimana pejabat Aparatur Sipil Negara diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang ada pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Inspektorat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah yang menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang ada pada UPT Dinas dan UPT Badan yang sudah menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan menurut Peraturan Daerah ini. 3. Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3). 4. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan Juni Tahun 2018. 5. Perangkat Daerah yang menjalankan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dilaksanakan oleh Badan Kesatuan bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Morowali Utara, sampai dengan terbentuknya penataan lembaga baru berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan dan Politik yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali Utara sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

(-)